JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia diagendakan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian PUPR.
Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, Chusnunia akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan atas tersangka Hong Artha (HA).
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementeriaan PUPR.
Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2019. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka setahun silam, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.