Ia menerangkan, Polri juga telah melakukan koordinasi dengan pihak eksternal untuk mengungkap teror penyiraman air keras kepada Novel Baswedan. Sebut saja dengan KPK sendiri, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ombudsman, pakar-pakar professional, hingga Kepolisian Australia (Australia Federal Police/AFP).
Sementara tindakan yang telah dilaksanan penyidik Polri antara lain melakukan pemeriksaan kepada 73 saksi, pemeriksaan 78 kamera CCTV, dan berkoordinasi dengan AFP guna menganalisis rekaman video di sekitar lokasi kejadian.
Baca juga: Soal Pengungkapan Teror Air Keras, Novel Baswedan: Pak Jokowi Sudah 3 Kali Kasih Deadline
"Kemudian pemeriksaan daftar tamu hotel serta kontrakan dan kamar kos sekitar TKP. Pemeriksaan terhadap 114 toko kimia yang berada di radius 1 kilometer dari TKP," terang Idham.
Jenderal bintang empat ini menjelaskan, Polri juga sudah membuat rekonstruksi wajah pelaku dan disebar ke masyarakat. Setelah itu, sempat melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi, namun hasilnya tidak terbukti terlibat.
Baca juga: Haris Azhar: Jokowi Tidak Punya Keberanian Selesaikan Kasus Novel Baswedan
Selanjutnya, ucap Idham, berdasarkan rekomendasi Komnas HAM, Polri sudah membentuk tim pakar dan tim pencari fakta yang terdiri dari tujuh akademisi ihwal mencari titik terang siapa pelaku teror tersebut.
"Serta membentuk tim teknis yang telah berkooridinasi dengan KBRI Singapura untuk memeriksa riwayat kesehatan korban dan melakukan pendalaman dari sketsa pelaku dengan 282 data yang kita dapatkan dari Disdukcapil," ujar Idham.