JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan, pihaknya menggandeng 13 orang pemohon dan 39 pengacara dalam pengajuan peninjauan kembali (judicial review) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi ada beberapa orang. Kemudian kita didampingi oleh lawyer-lawyer kami. Kemudian kita nanti mengundang ahli," kata Agus di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).
Agus mengaku pihaknya mengharapkan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). "Harapan kami kan sebetulnya perppu itu keluar. Tapi Bapak Presiden juga menyarankan supaya kita menempuh jalur hukum. Oleh karena itu kita mengajukan judicial review hari ini," ujar Agus.
Menurut Agus, pihaknya akan mengajukan uji formil dan uji materiil terkait UU KPK yang baru. Uji formil akan menyoal perumusan Revisi UU KPK. Sementara uji materiil, akan menyasar pasal di UU tersebut, khususnya tentang keberadaan dewan pengawas.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan, beberapa tokoh mendukung langkah pihaknya, seperti Betty Alisjahbana, M Jasin, Ismid Hadad dan pegiat antikorupsi lain.
"Kita berupaya. Di samping kita berharap Presiden mengeluarkan Perppu, pada saat yang sama kami juga memenuhi harapan dari banyak pihak," ucap Syarif.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.