Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tim Lintas Jaya Dibentuk untuk Menindak Pelanggar Jalur Sepeda

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 20 November 2019 |09:39 WIB
Tim Lintas Jaya Dibentuk untuk Menindak Pelanggar Jalur Sepeda
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan bersama jajarannya mencoba jalur sepeda. (Foto: Dok Okezone/Sarah Hutagaol)
A
A
A

JAKARTA – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan mulai hari ini, Rabu 20 November 2019, para pelanggar di jalur sepeda Ibu Kota akan resmi dijatuhi sanksi tegas. Pihaknya pun telah membentuk tim khusus bernama Lintas Jaya yang berisi beberapa aparat untuk melakukan penegakan hukum di jalur sepeda tersebut.

"Tim Lintas Jaya terdiri dari rekan-rekan kepolisian, Dishub DKI, untuk melakukan monitoring rutin. Setiap ada pelanggaran, langsung ditindak," kata Syafrin, Rabu (20/11/2019).

Baca juga: Mulai Hari Ini Pengemudi yang Serobot Jalur Sepeda Didenda Rp500 Ribu 

Ia menerangkan, sanksi bagi pengendara yang dengan sengaja menyerobot jalur sepeda bakal dikenakan denda Rp500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 284.

Syafrin menambahkan, petugas juga akan menindak pengendara motor atau mobil yang parkir di jalur sepeda.

"Membayar retribusi untuk sepeda motor per hari Rp250 ribu, berlaku akumulatif. Kemudian roda empat per hari Rp500 ribu, berlaku akumulatif," jelasnya.

Baca juga: Ini Dua Sanksi Bagi Pelanggar yang Menyerobot Jalur Sepeda 

Adapun jalur sepeda yang dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun ini sepanjang 63 kilometer. Pembangunan dibagi dalam tiga fase. Fase pertama 25 km, pase kedua 23 km, dan pase ketiga 15 km.

Fase pertama meliputi Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, dan Jalan Pemuda.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement