JAKARTA - Kepala Satpol PP Provinsi DKI Arifin menyebutkan, ada 12 anggotanya yang diduga melakukan pembobolan Bank DKI sebanyak Rp32 miliar akan ditindak tegas.
Lebih lanjut, Arifin mengungkapkan kalau ancaman hukuman terhadap anggotanya pembebastugasan, hingga berujung pada pemecatan.
"Seluruhnya sudah dibebastugaskan. Itu saja. Nanti kalau ancaman terhadap mereka, bisa dilakukan pemecatan," ucap Arifin saat dihubungi, Rabu (20/11/2019).
Baca juga: Bank DKI Dibobol Anggota Satpol PP, DPRD Minta Sistem Keamanannya Dievaluasi
Ketika ditanya, sudah berapa lama anggotanya melakukan pembobolan uang di Bank DKI, Arifin mengaku tidak mengetahuinya, dan tak ingin membahas lebih detail terkait pelanggaran tersebut.
"Saya tidak tahu itu. Saya tidak bicara itu. Itu silakan ditanya dengan pihak lain," pungkasnya.