Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bobol Bank DKI Rp32 Miliar, 12 Anggota Satpol PP Terancam Dipecat

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Rabu, 20 November 2019 |14:30 WIB
 Bobol Bank DKI Rp32 Miliar, 12 Anggota Satpol PP Terancam Dipecat
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Kepala Satpol PP Provinsi DKI Arifin menyebutkan, ada 12 anggotanya yang diduga melakukan pembobolan Bank DKI sebanyak Rp32 miliar akan ditindak tegas.

Lebih lanjut, Arifin mengungkapkan kalau ancaman hukuman terhadap anggotanya pembebastugasan, hingga berujung pada pemecatan.

"Seluruhnya sudah dibebastugaskan. Itu saja. Nanti kalau ancaman terhadap mereka, bisa dilakukan pemecatan," ucap Arifin saat dihubungi, Rabu (20/11/2019).

 Baca juga: Bank DKI Dibobol Anggota Satpol PP, DPRD Minta Sistem Keamanannya Dievaluasi

Ketika ditanya, sudah berapa lama anggotanya melakukan pembobolan uang di Bank DKI, Arifin mengaku tidak mengetahuinya, dan tak ingin membahas lebih detail terkait pelanggaran tersebut.

"Saya tidak tahu itu. Saya tidak bicara itu. Itu silakan ditanya dengan pihak lain," pungkasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement