Menyusul pengumuman AS, Uni Eropa mengatakan bahwa pihaknya tetap meyakini bahwa bangunan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal berdasarkan hukum internasional.
Parlemen Eropa mengadopsi sebuah resolusi pada tahun 2014 yang mendukung prinsip kenegaraan Palestina. Mosi itu merupakan kompromi yang dicapai setelah anggota parlemen di sayap kiri berusaha mendesak 28 negara anggota UE untuk mengakui Palestina tanpa syarat.
BACA JUGA: Uni Eropa: Pemukiman Yahudi Israel di Wilayah Palestina Adalah Ilegal!
Sejak gagalnya pembicaraan damai yang disponsori AS pada 2014, Israel tetap melakukan pembangunan pemukiman di wilayah yang diinginkan warga Palestina untuk negara masa depan mereka.
Lebih dari 135 negara sudah mengakui negara Palestina, termasuk beberapa negara Eropa timur yang melakukannya sebelum mereka bergabung dengan UE.
(Rahman Asmardika)