Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Respons Dukungan AS untuk Permukiman Israel, Luksemburg Desak UE Akui Negara Palestina

Rahman Asmardika , Jurnalis-Kamis, 21 November 2019 |09:50 WIB
Respons Dukungan AS untuk Permukiman Israel, Luksemburg Desak UE Akui Negara Palestina
Menteri Luar Negeri Luksemburg, Jean Asselborn. (Foto: Reuters)
A
A
A

BRUSSELS - Uni Eropa (UE) harus mengakui negara Palestina setelah Amerika Serikat (AS) menyatakan dukungannya terhadap pembangunan permukiman Yahudi Israel di wilayah Tepi Barat yang diduduki. Desakan itu disampaikan Menteri Luar Negeri Luksemburg, Jean Asselborn pada Rabu.

Dalam pengumuman yang disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Mike Pompeo pada Senin, AS menyatakan bahwa permukiman Yahudi di wilayah yang diduduki Israel tidaklah "inkonsisten dengan hukum internasional" atau tidak ilegal. Keputusan itu memutarbalikkan posisi Washington yang diambil di bawah Presiden Jimmy Carter pada 1978.

BACA JUGA: Dukung Zionis, AS Nyatakan Pembangunan Pemukiman Yahudi di Tanah Palestina Tidak Ilegal

Palestina mengatakan permukiman Israel itu membahayakan tujuan mereka untuk membangun negara merdeka di Tepi Barat dan Jalur Gaza, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya. Langkah AS itu juga diyakini akan membuat kesepakatan perdamaian Israel-Palestina semakin sulit untuk tercapai.

"Mengakui Palestina sebagai sebuah negara bukanlah bantuan atau kekuasaan penuh, tetapi lebih merupakan pengakuan atas hak rakyat Palestina terhadap negaranya sendiri," kata Asselborn kepada Reuters. "(Pengakuan) itu tidak berarti memusuhi Israel," katanya, tetapi langkah yang dimaksudkan untuk membuka jalan bagi solusi dua negara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement