BRUSSELS - Uni Eropa (UE) harus mengakui negara Palestina setelah Amerika Serikat (AS) menyatakan dukungannya terhadap pembangunan permukiman Yahudi Israel di wilayah Tepi Barat yang diduduki. Desakan itu disampaikan Menteri Luar Negeri Luksemburg, Jean Asselborn pada Rabu.
Dalam pengumuman yang disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Mike Pompeo pada Senin, AS menyatakan bahwa permukiman Yahudi di wilayah yang diduduki Israel tidaklah "inkonsisten dengan hukum internasional" atau tidak ilegal. Keputusan itu memutarbalikkan posisi Washington yang diambil di bawah Presiden Jimmy Carter pada 1978.
BACA JUGA: Dukung Zionis, AS Nyatakan Pembangunan Pemukiman Yahudi di Tanah Palestina Tidak Ilegal
Palestina mengatakan permukiman Israel itu membahayakan tujuan mereka untuk membangun negara merdeka di Tepi Barat dan Jalur Gaza, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya. Langkah AS itu juga diyakini akan membuat kesepakatan perdamaian Israel-Palestina semakin sulit untuk tercapai.
"Mengakui Palestina sebagai sebuah negara bukanlah bantuan atau kekuasaan penuh, tetapi lebih merupakan pengakuan atas hak rakyat Palestina terhadap negaranya sendiri," kata Asselborn kepada Reuters. "(Pengakuan) itu tidak berarti memusuhi Israel," katanya, tetapi langkah yang dimaksudkan untuk membuka jalan bagi solusi dua negara.
Menyusul pengumuman AS, Uni Eropa mengatakan bahwa pihaknya tetap meyakini bahwa bangunan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal berdasarkan hukum internasional.
Parlemen Eropa mengadopsi sebuah resolusi pada tahun 2014 yang mendukung prinsip kenegaraan Palestina. Mosi itu merupakan kompromi yang dicapai setelah anggota parlemen di sayap kiri berusaha mendesak 28 negara anggota UE untuk mengakui Palestina tanpa syarat.
BACA JUGA: Uni Eropa: Pemukiman Yahudi Israel di Wilayah Palestina Adalah Ilegal!
Sejak gagalnya pembicaraan damai yang disponsori AS pada 2014, Israel tetap melakukan pembangunan pemukiman di wilayah yang diinginkan warga Palestina untuk negara masa depan mereka.
Lebih dari 135 negara sudah mengakui negara Palestina, termasuk beberapa negara Eropa timur yang melakukannya sebelum mereka bergabung dengan UE.
(dka)