JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin sepakat untuk membubarkan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) dan TP4 Daerah (TP4D).
"Satu hal yang agak substansi tadi ada kesepakatan bahwa TP4 dan TP4D akan segera dibubarkan," kata Mahfud usai bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
TP4 dan TP4D atau yang akrab disebut sebagai jaksa pengawal proyek, dibentuk pada era Jaksa Agung HM Prasetyo. Program ini dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 152 Tahun 2015.
Menurut Mahfud, TP4 maupun TP4D mulanya memang dimaksudkan untuk mendampingi pemerintah daerah (Pemda) dalam membuat program agar terhindar dari praktik korupsi. Namun seiring berjalannya waktu, TP4D kerap digunakan oleh oknum jaksa tertentu untuk mengambil keuntungan.
"Ada keluhan-keluhan kadang kala dijadikan alat oleh oknum-oknum tertentu misalnya untuk ambil keuntungan ketika seorang kepala daerah ingin membuat program pembangunan lalu minta semacam persetujuan sehingga seakan-akan sudah bersih tetapi ternyata tidak bersih," ungkap Mahfud.

Baca Juga: Mahfud MD: Saya Sudah Tanya ke Seluruh Instansi, Tak Ada Pencekalan Habib Rizieq!
Program TP4/TP4D ini juga kerap dijadikan sarana persekongkolan antara oknum kepala daerah dengan oknum jaksa agar berlindung dari ketidakbenaran. Sehingga ia melihat oknum yang jumlahnya sedikit ini justru merusak kinerja para jaksa atau kepala daerah yang benar-benar bekerja.
" Ada juga Pemda yang ingin berlindung dari ketidakbenaran lalu seakan-akan sudah berkonsultasi dengan TP4. Nah hasil yang bagus ini dirusak oleh yang sedikit, dilakukan oleh oknum bupati maupun jaksa sehingga pada akhirnya dari pada mudharat TP4 ini akan segera dibubarkan," tuturnya.