Mahfud menegaskan pembubaran TP4/TP4D ini tidak menyalahi aturan hukum manapun. Sebab program itu dulunya memang dibentuk atas permintaan Presiden Jokowi agar jaksa memberi pendampingan. Tetapi dalam perkembangannya program itu dirusak oleh para oknum.
"Akan segera dibubarkan dan itu tidak menyalahi hukum apa-apa," imbuh dia.
Diwartakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin berencana mengevaluasi keberadaan TP4 dan TP4D. Itu dilakukan setelah oknum jaksa pada TP4D tersandung kasus korupsi.
Dalam hal ini, KPK menetapkan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta yang juga anggota Tim TP4D, Eka Safitra dan jaksa di Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun anggaran 2019.
Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga menerima suap sekira Rp200 juta dari Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana agar perusahaannya memenangkan lelang proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.
Padahal, proyek tersebut seharusnya diawasi oleh Eka Safitra selaku TP4D dari Kejari Yogyakarta. Sementara Satriawan merupakan Jaksa yang mengenalkan Gabriella ke Eka Safitra. Atas bantuan Eka, PT Windoro Kandang (WK) yang merupakan perusahaan yang benderanya dipinjam Gabriella memenangkan lelang proyek tersebut.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.