Karena kerap dimanfaatkan dan membawa mudharat, TP4 dan TP4D yang dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 152 Tahun 2015 itu sepakat segera dibubarkan.
“Segera dibubarkan dan itu tidak menyalahi hukum apa-apa karena dulu memang dasarnya Presiden minta agar Kejaksaan beri pendampingan, tetapi pendampingan itu kan tidak harus struktural dalam bentuk TP4 dan lain sebagainya. Bisa berdasar kasus,” jelas Mahfud MD.
Alasan kedua tim itu dibubarkan adalah untuk mengembalikan Kejaksaan di mana fungsinya untuk penindakan, karena kalau pencegahan sudah ada institusinya sendiri. “Ada pengawasan melekat, pengawasan fungsional, dan sebagainya. Ya itu yang pokok, tidak ada yang lebih.”
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.