Sejauh ini KPK sudah menetapkan empat tersangka terkait perkara ini. Masing-masing adalah mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso; orang kepercayaan Bowo, Indung; Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti; serta Taufik Agustono.
Dalam kasus ini, Taufik Agustono diduga bersama-sama Asty Winasti menyuap Bowo Sidik Pangarso dengan maksud agar PT HTK mendapat kelanjutan kontrak kerja sama sewa-menyewa kapal untuk mendistribusikan pupuk. Suap tersebut diberikan kepada Bowo Pangarso melalui Indung.
Baca juga: Jaksa Minta Hak Politik Bowo Sidik Pangarso Dicabut Selama 5 Tahun
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.