
Sebelumnya Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya akan mengajukan uji formil dan uji materiil terkait UU KPK yang baru. Uji formil akan menyoal perumusan Revisi UU KPK. Sementara uji materiil, akan menyasar pasal di UU tersebut, khususnya tentang keberadaan dewan pengawas.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan, beberapa tokoh mendukung langkah pihaknya, seperti Betty Alisjahbana, M Jasin, Ismid Hadad dan pegiat antikorupsi lain.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.