JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai langkah tiga orang pimpinan KPK mengajukan judicial review ke MK terkait UU KPK hasil revisi sudah tepat.
"Bagus, bagus, biar nanti diuji di sana," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Ketiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 itu yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif.
Baca Juga: Agus Rahardjo Cs Ajukan Judicial Review ke MK Terkait UU KPK
Mahfud mengatakan pengujian suatu UU ke MK akan mempertemukan berbagai perbedaan pendapat antara satu kelompok dengan kelompok lainnya. Disitulah akan terlihat. Karena itu, biarkan hakim MK yang nanti akan memutuskannya.

"Kemudian perbedaan dengan pemerintah kesamaan dengan pemerintah akan ketemu di sana. Nanti biar hakim MK yang memutuskan. Menurut saya bagus, tidak ada halangan hukum dan halangan konstitusi," tuturnya.
Baca Juga: 13 Orang Termasuk Pimpinan KPK Uji Formil UU KPK yang Baru di MK
Saat disinggung mengenai Perppu KPK, Mahfud mengatakan bahwa Presiden Jokowi masih menunggu hasil uji materi beleid tersebut di MK. Setelah itu barulah Kepala Negara dapat mengambil sikap.
"Kalau itu sudah jelas. Sudah saya jawab dulu," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.