Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Masinton Sindir Gugatan ke MK Kerjaan Pimpinan KPK Jelang Pensiun

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 21 November 2019 |19:23 WIB
Masinton Sindir Gugatan ke MK Kerjaan Pimpinan KPK Jelang Pensiun
Masinton Pasaribu (Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menanggapi sikap tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Masinton mengaku merasa janggal atas sikap tiga pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode M Syarief yang mengajukan judicial review UU KPK ke Mahkamah Konstitusi.

Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto: Okezone/Puteranegara)

“Tapi kan janggal, kan enggak ada dalam aturan ke tata negaraan kita ada pimpinan lembaga negara mengajukan juducial review,” ujar Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Politikus PDI Perjuangan ini menilai, langkah yang diambil tiga pimpinan adalah sebuah bentuk ketidakpahaman mereka. “Itu bentuk ya, bentuk ketidakpahaman mereka selama ini dalam mengelola lembaga negara bernama KPK tadi,” jelasnya.

Baca Juga : KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi RTH di Bandung

Masinton pun menyindir, sikap tiga pimpinan KPK yang melakukan judicial review UU KPK sebegai pekerjaan mereka menjelang akhir masa pensiun.

Seperti diketahui masa jabatan pimpinan KPK periode 2015-2019 akan berakhir pada bulan Desember mendatang. “Ya sudahlah kerjaan dia menjelang pensiun ya kan. Kerjaan menjelang pensiun lakukan itu saja,” kata Masinton.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement