"Tanya saja pada penyidik tadi sudah saya jelaskan semua. Tapi yang jelas pada sidang tipikor sebelumnya sudah terang benderang bahwa saya hanya diikut-ikutkan saja. Karena ada yang mengkaitkan," tegas Rahmad.
Baca Juga : Ibu Bersama 5 Anaknya Terlantar di Hutan Malaysia Setelah Suaminya Meninggal Dunia
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini. Keempatnya yakni, mantan anggota DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso; orang kepercayaan Bowo, Indung; Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti; serta Taufik Agustono.
Dalam perkara ini, Taufik Agustono diduga bersama-sama dengan Asty Winasti menyuap Bowo Sidik Pangarso dengan maksud tujuan agar PT HTK mendapatkan kelanjutan kontrak kerjasama sewa menyewa kapal untuk mendistribusikan pupuk. Suap tersebut diberikan kepada Bowo Pangarso melalui Indung.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.