Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Dukung Pemerintah Bubarkan TP4 Kejaksaan

Fadel Prayoga , Jurnalis-Jum'at, 22 November 2019 |07:30 WIB
DPR Dukung Pemerintah Bubarkan TP4 Kejaksaan
Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu mendukung kebijakan pemerintah yang memutuskan untuk membubarkan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) dan TP4 Daerah (TP4D). Hal tersebut karena peran dari keberadaan mereka kerap kali dimanfaatkan oknum jaksa untuk mengeruk keuntungan dengan cara yang haram.

“Kami Komisi III menyampaikan banyaknya laporan dan keluhan yang disampaikan para kepala daerah kepada anggota Komisi III di berbagai daerah pemilihan terkait tindakan oknum Kejaksaan yang memanfaatkan TP4D sebagai sarana menekan para kepala daerah,” ujarnya saat berbincang dengan Okezone di Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Menurut dia, pembubaran TP4 Kejaksaan sudah melanggar aturan yang telah ditetapkan, yaitu tidak menjalankan fungsi pendampingan dan pengawalan proyek strategis nasional dan daerah.

“Padahal semangat dibentuknya TP4P dan TP4D adalah upaya Presiden dengan menerbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2016 kepada penegak hukum untuk melakukan pendampingan dan pengawalan proyek strategis nasional di pusat dan daerah. Yang kemudian ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung saat itu dengan membentuk TP4P dan TP4D,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin sepakat untuk membubarkan TP4 dan TP4 Daerah.

"Satu hal yang agak substansi tadi ada kesepakatan bahwa TP4 dan TP4D akan segera dibubarkan," kata Mahfud usai bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 20 November 2019.

TP4 dan TP4D atau yang akrab disebut sebagai jaksa pengawal proyek, dibentuk pada era Jaksa Agung HM Prasetyo. Program ini dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 152 Tahun 2015.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement