JAKARTA - Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan penilangan bagi pengendara kendaraan bermotor yang melihtas di jalur sepeda. Aturan tersebut mulai berlaku pada Senin 25 November 2019.
“Pada hari Senin tanggal 25 November 2019, Ditlantas PMJ akan melakukan tindakan represif yustisial (penilangan),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/11/2019).
Nantinya, sambung Yusri, bagi pengendara kendaraan bermotor yang memasuki jalau sepeda akan dikenakan tilang, dengan mengacu beberapa pasal.
“Pelanggaran memasuki jalur sepeda dapat dikenakan tilang dengan menerapkan pasal 284 tentang hak utama pejalan kaki dan pasal 287 ayat (1) tentang melanggar Rambu atau Marka dalam UU no 22 tahun 2009,” jelas Yusri.
