Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengusaha Pieko Nyotosetiadi Didakwa Menyuap Dirut PTPN III Rp3,55 Miliar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 25 November 2019 |16:26 WIB
Pengusaha Pieko Nyotosetiadi Didakwa Menyuap Dirut PTPN III Rp3,55 Miliar
Pieko Nyotosetiadi (Foto : Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Fajar Mulia Transindo‎, Pieko Nyotosetiadi didakwa menyuap Dirut PT Perkebunan Negara (PTPN) III Persero, Dolly Parlagutan Pulungan sebesar 345.000 dolar Singapura atau setara Rp3,55 miliar. Uang itu diterima Dolly melalui Direktur Pemasaran PTPN III, I Kade Kertha Laksana.

Demikian diungkapkan Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan Pieko Nyotosetiadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).

"Terdakwa melakukan perbuatan memberi sesuatu yaitu memberi uang tunai sebesar SGD345.000 atau setara Rp3.550.935.000, kepada Dolly Parlagutan Pulungan," kata Jaksa Ali Fikri.

Ilustrasi

‎Jaksa membeberkan uang suap tersebut berkaitan dengan persetujuan Dolly dan Kadek Kertha dalam pemberian kontrak jangka panjang kepada Pieko atas pembelian gula kristal putih yang oleh PTPN dengan pendistribusiannya melalui PTPN III.

Awalnya, Kadek Kertha menerapkan kebijakan sistem pola pemasaran kontrak penjualan jangka panjang yang mewajibkan pembeli membeli gula dengan ikatan perjanjian dengan PTPN III (Persero) dengan harga yang akan ditentukan setiap bulan.

Setelah adanya kebijakan tersebut, Kadek Kertha memberikan penawaran ke sejumlah perusahaan yang bergerak dalam pendistribusian gula dengan persyaratan yang sudah ditentukan. Seluruh perusahaan berminat atas penawaran tersebut.

Namun diakhir, hanya perusahaan Pieko uang mampu memenuhi persyaratan. Sebab, seluruh perusahaan lainnya keberatan atas syarat yang ditetapkan oleh PTPN III (Persero) terutama syarat yang mengharuskan perusahaan membayar uang muka 40% dari harga gula yang ditawarkan.

Kemudian, terjadi pertemuan antara Pieko dengan I Kadek Kertha Laksana dan sejumlah perwakilan Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR) untuk menetapkan harga gula. Dari sejumlah pertemuan antara Pieko dengan Kadek Kertha terjadi kesepakatan untuk PT Fajar Mulia Transindo menjadi pendistribusi gula.

Pieko kemudian melakukan pertemuan dengan Dirut PTPN III, Dolly Parlagutan Pulungan dan Arum Sabil. Pertemuan itu terjadi setelah perusahaan Pieko menjalani pembelian gula melalui proses penjualan dengan sistem kontrak jangka panjang periode I sampai dengan III. Mereka bertemu di Hotel Shangri-La Jakarta Pusat pada 31 Agustus 2019.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement