Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengusaha Pieko Nyotosetiadi Didakwa Menyuap Dirut PTPN III Rp3,55 Miliar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 25 November 2019 |16:26 WIB
Pengusaha Pieko Nyotosetiadi Didakwa Menyuap Dirut PTPN III Rp3,55 Miliar
Pieko Nyotosetiadi (Foto : Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

Pada pertemuan tersebut, Arum Sabil meminta uang kepada Pieko untuk keperluan Dolly. Saat itu, Dolly juga mengaku membutuhkan uang sebesar 250.000 dolar Amerika Serikat. Atas permintaan tersebut, Pieko menyanggupi untuk memberikan uang kepada Dolly yang mekanisme penyerahannya melalu Kadek Kertha.

Pieko lantas menyerahkan uang sebesar 345.000 dolar Singapura atau setara Rp Rp3.550.935.000 ke Kadek Kertha Laksana yang rencananya akan diperuntukkan untuk Dolly.

Tasa perbuatannya, Pieko dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement