Pemberian kedua terjadi pada 29 Agustus 2019 sebesar 140.300 dolar Singapura atau setara dengan Rp1.450.000.000. Pemberian kedua diserahkan Pieko melalui Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana di ruangan Kadek di lantai 15 Gedung Agro Plaza, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca juga: KPK Periksa Dua Ketua APTRI Terkait Kasus Distribusi Gula
Pemberian uang tersebut disebut Jaksa untuk menghindari kesan adanya praktek monopoli perdagangan melalui sistem kontrak jangka panjang yang digarap perusahaan Pieko. sehingga, Pieko berinisiatif menyuap Syarkawi Rauf untuk pembuatan kajian.
Sebelumnya, Pieko Nyotosetiadi didakwa oleh Jaksa KPK telah menyuap Dirut PT Perkebunan Negara (PTPN) III Persero, Dolly Parlagutan Pulungan sebesar 345.000 dolar Singapura atau setara Rp3,5 miliar. Uang itu diterima Dolly melalui Direktur Pemasaran PTPN III, I Kade Kertha Laksana.
Uang suap tersebut diduga berkaitan dengan persetujuan Dolly dan Kadek Kertha dalam pemberian kontrak kerja jangka panjang kepada perusahaan Pieko atas pembelian gula kristal putih yang oleh PTPN dengan pendistribusiannya melalui PTPN III.
(Awaludin)