Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Permintaan KPK soal Red Notice Sjamsul Nursalim Dianggap Sewenang-wenang

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 25 November 2019 |17:34 WIB
Permintaan KPK soal Red Notice Sjamsul Nursalim Dianggap Sewenang-wenang
Ilustrasi KPK (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Interpol untuk menerbitkan red notice dalam upaya menangkap Sjamsul Nursalim dan Itjh Nursalim merupakan tindakan sewenang-wenang dan tindakan melawan hukum.

Guru besar Universitas Padjadjaran Bandung Prof. I Gde Pantja Astawa menyatakan langkah KPK merupakan tindakan berlebihan dan tidak berdasar hukum.

Baca Juga: KPK Minta Bantuan Interpol Tangkap Buronan Kasus SKL BLBI Sjamsul Nursalim & Istrinya 

Sjamsul Nursalim

“Bahkan saya menilai tindakan KPK soal red notice itu adalah tindakan sewenang-wenang berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) huruf b UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sehingga merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad),” kata Gde Pantja Astawa, Senin (25/11/2019).

Dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b tersebut ditentukan bahwa badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang apabila tindakannya bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatab hukum tetap. Menurut dia, tindakan KPK yang sewenang-wenang soal red notice juga merupakan tindakan yang tidak masuk akal atau tidak beralasan (kennelijk onredelijk).

Ada tiga hal yang, menurut ahli hukum tersebut, mendasari pendapatnya. Pertama, dalam putusan Kasasi MA secara tegas disebutkan bahwa Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) tidak melakukan perbuatan korupsi, juga tidak terbukti merugikan keuangan negara. Dia menilai, apa yang dilakukan SAT sebagai Kepala BPPN hanya menjalankan kewajiban dan melaksanakan perintah jabatan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement