“Kedua, oleh karena dalam perkara SAT yang didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama dengan SN dan IN telah diputuskan MA bahwa SAT tidak terbukti melakukan perbuatan pidana korupsi, maka mutatis-mutandis SN dan IN juga tidak melakukan perbuatan korupsi," urai dia.
Baca Juga: Permintaan Bantuan ke Interpol Dipermasalahkan, Ini Jawaban KPK soal Sjamsul Nursalim
“Ketiga, Putusan Kasasi MA itu sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Suka atau tidak suka, fakta adanya putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap harus diterima dan dihormati,” sambung Pantja Astawa.
Dengan tidak terbuktinya kerugian negara, kata dia, maka tidak ada satu pun orang bisa ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, termasuk SN dan IN.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.