Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua KPU Sulsel Mundur dari Jabatannya, Ada Apa?

Herman Amiruddin , Jurnalis-Senin, 25 November 2019 |02:02 WIB
Ketua KPU Sulsel Mundur dari Jabatannya, Ada Apa?
Ilustrasi
A
A
A

"Berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2019, jika ketua berhalangan tetap dalam waktu 1x24 jam, maka wajib diangkat sebagai pelaksana tugas, saya diberikan kewenangan untuk memimpin rapat pleno selanjutnya," ungkapnya.

Setelah menjabat pelaksana tugas, selanjutnya Fatmawati akan mengagendakan rapat pleno untuk pememilihan ketua KPU Sulsel definitif untuk menggantikan Misnah.

"Hasil pleno itu kemudian ditindaklanjuti secara administratif kepada KPU RI. Kita telah menyampaikan hasil plenonya kepada KPU RI," tegasnya.

Dikatakan, semua proses itu juga telah melalui proses konsultasi dengan pihak KPU RI.

"Kami akan terus berkonsultasi dan berkoordinasi dengan ketua dan pimpinan KPU RI," katanya.

Fatmawati juga menyebut jika masa jabatannya selaku Plt ketua KPU Sulsel akan berakhir jika sudah ada surat keputusan resmi dari KPU RI tentang pergantian posisi ketua KPU Sulsel dari Misnah M Attas ke Faisal Amir.

Dalam jumpa pers itu, hadir pula komisioner lannya seperti Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara, Asram Jaya serta Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM, Faisal Amir.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement