Share

Gegara Bedak Ketiak, Remaja Indonesia Ditahan Polisi Singapura

Rachmat Fahzry, Okezone · Selasa 26 November 2019 16:45 WIB
https: img.okezone.com content 2019 11 26 18 2134681 gegara-bedak-ketiak-remaja-indonesia-ditahan-polisi-singapura-MCnaD1DKAj.jpg Unggahan Tanley Paruntu terkait penangkapannya akibat bedak ketiak. (Foto/Facebook Tanley Paruntu)

SINGAPURA – Seorang remaja asal Indonesia ingin merayakan ulang tahunnya di sebuah hotel bersama dengan teman-teman, malah ditahan polisi selama 14 jam akibat bedak ketiak yang dikira narkoba .

Sharonia Paruntu menceritakan pengalamannya itu di akun Instagrammnya pada Minggu 24 November 2019.

Bedak itu dibawanya menggunakan botol kecil ke Hotel W di Singapura. Namun salah satu karyawan hotel mengira bubuk ketiak tersebut adalah narkoba.

Polisi mengatakan kepada The New Paper (TNP), melansir Strait Times, Selasa (26/11/2019) bahwa pada 10 November, mereka diberi tahu ada sekotak zat bubuk putih, yang diduga narkoba, ditemukan di sebuah kamar hotel.

Baca juga: Wanita Indonesia Tertangkap Bawa Narkoba Senilai Rp39 Miliar di Filipina

Baca juga: Saat Kelompok Bersenjata Takut Culik Kapten Kapal Asal Indonesia

Seorang pria dan tiga wanita berusia antara 18 dan 19, yang telah menempati kamar itu, kemudian ditangkap karena diduga memiliki dan mengonsumsi obat-obatan terlarang.

"Mereka dilepaskan tanpa syarat pada jam 01.43 pagi pada 11 November setelah pengujian pendahuluan pada bubuk putih dan sampel urin mereka ternyata negatif narkoba," kata polisi dalam sebuah pernyataan.

Diborgol

Di akun Instagram-nya, Sharonia menceritakan penggerebekan yang dilakukan polisi di kamar hotel.

Sharonia mengakatan setelah polisi menemukan bubuk, salah satu dari mereka berujar, "Taruh saja (bedak) di ketiakmu, maka kamu tidak akan bau sepanjang hari."

Foto/Instagram

Dia mengatakan bahwa polisi membawa dia dan teman-temannya keluar hotel dengan diborgol.

“Dan polisi membawa kami keluar dari hotel dengan borgol, dan itu benar-benar memalukan karena beberapa tamu hotel melihat kami dan menganggap kami (penjahat)," tulis dia.

Sharonia adalah warga Indonesia yang lama tinggal di Singapura. Pengacara Paruntu mengatakan polisi telah semena-mena.

Follow Berita Okezone di Google News

Pengacara pidana Amolat Singh mengatakan bahwa dalam aturan hukum, polisi dapat menahan tersangka hingga 48 jam untuk melakukan penyelidikan awal.

Dia menambahkan bahwa dengan dasar kecurigaan yang masuk akal sudah cukup bagi polisi untuk melakukan penangkapan.

Menurut cerita Sharonia, staf hotel melihat bubuk ketiak akibat dua temannya yang terjebak di dalam kamar mandi hotel sekitar jam 2 pagi karena mereka tidak bisa membuka pintu kamar mandi.

Teman-temannya yang lain berusaha untuk membuka pintu tetapi pintu menjadi rusak. 

Mereka memutuskan untuk memanggil staf hotel untuk meminta bantuan. Staf yang datang, melihat bubuk itu, tetapi menurut Paruntu, staf tersebut tidak menanyakan bubuk putih yang dibawanya.

Singh mengatakan keadaan di sekitar insiden itu, termasuk pintu kamar mandi yang rusak, ditambah dengan bubuk putih, bisa memberatkan, meningkatkan alasan polisi untuk curiga.

Penangkapan 14 jam juga tidak sepenuhnya tidak biasa, kata dia.

Rajan Supramaniam, seorang pengacara kriminal senior, mengatakan kepada TNP bahwa prosedur pengujian dapat memakan waktu beberapa jam karena bubuk harus dikirim ke Otoritas Ilmu Kesehatan untuk pengujian dan dapat memakan waktu.

Dia mengatakan polisi harus mematuhi protokol, dan selama ada kecurigaan yang masuk akal, polisi harus melakukan tugas mereka dan bertindak dalam kekuasaan mereka.

Dia menambahkan bahwa juga tidak biasa polisi memborgol para remaja.

Sharonia mengatakan bahwa ibunya menulis kepada Singapore Tourism Board dan layanan pelanggan Marriott, hotel, yang berada di bawah Marriott International, meminta maaf dan membayar 1.700 Dolar Singapura (sekira Rp17 juta) akibat pintu kamar mandi yang rusak.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini