Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil Dirops PT Pupuk Indonesia Logistik Terkait Kasus Suap Distribusi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 26 November 2019 |11:22 WIB
KPK Panggil Dirops PT Pupuk Indonesia Logistik Terkait Kasus Suap Distribusi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

KPK sendiri telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Masing-masing adalah mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso; orang kepercayaan Bowo, Indung; serta Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.

Baca juga: KPK Kembali Periksa Dirut Petrokimia Gresik Terkait Kasus Distribusi Pupuk 

Dalam kasus ini, Taufik Agustono diduga bersama-sama dengan Asty Winasti menyuap Bowo Sidik Pangarso dengan maksud agar PT HTK mendapat kelanjutan kontrak kerja sama sewa-menyewa kapal. Suap tersebut diberikan kepada Bowo Pangarso melalui Indung.

Atas perbuatannya, Taufik diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau ‎Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement