JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memaparkan alasan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada koruptor sekaligus mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto menjelaskan bahwa pengurangan masa tahanan satu tahun itu dilatarbelakangi faktor kemanusiaan.
"Berikut alasan pemohon an. H. Annas Maamun mengajukan grasi dengan alasan kepentingan kemanusiaan, berdasarkan Permenkumham no.49 tahun 2019 tentang tata cara permohonan grasi," kata Ade kepada Okezone, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Baca Juga: Jokowi Beri Grasi ke Eks Gubernur Riau Annas Maamun
Dalam pertimbangannya antara lain, Annas Maamun yang sudah berusia diatas 70 tahun. Mengingat, saat ini dia sudah menginjak umur 78 tahun dan menderita sakit berkepanjangan.
"Sebagaimana alasan yang disampaikan dalam surat permohonan grasinya sebagai berikut, karena usia 78 tahun sudah uzur, sakit-sakitan, sudah mulai renta, kesehatan sudah mulai menurun," tutur Ade.
Kemudian, Annas Maamun juga disebut telah mengidap berbagai penyakit sesuai keterangan dokter, yakni, PPOK atau COPD akut, dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia dan sesak nafas sehingga membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari.
"Alasan tersebut yang dijadikan pertimbangan pemohon untuk mengajukan grasi kepada presiden," ujar Ade.