Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemberian Grasi ke Annas Maamun Dilatarbelakangi Faktor Kemanusiaan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 26 November 2019 |19:10 WIB
Pemberian Grasi ke Annas Maamun Dilatarbelakangi Faktor Kemanusiaan
Annas
A
A
A

Pemberian grasi ini, dikatakan Ade, berdasarkan pasal 6A ayat 1 dan 2, UU Nomor 5 tahun 2010, demi kepentingan kemanusiaan menteri hukum dan Ham berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi tersebut .

"Selanjutnya presiden dapat memberikan grasi setelah memperhatikan pertimbangan hukum tertulis dari mahkamah agung dan menteri hukum dan ham," tutup Ade.

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement