Pemberian grasi ini, dikatakan Ade, berdasarkan pasal 6A ayat 1 dan 2, UU Nomor 5 tahun 2010, demi kepentingan kemanusiaan menteri hukum dan Ham berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi tersebut .
"Selanjutnya presiden dapat memberikan grasi setelah memperhatikan pertimbangan hukum tertulis dari mahkamah agung dan menteri hukum dan ham," tutup Ade.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.