JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya memberikan respon kaget ketika mendengar adanya pemberian grasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada koruptor sekaligus mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
"Kami cukup kaget ketika mendengar informasi pemberian grasi terhadap Annas Maamun yang justru terlibat dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK. Bahkan kasus korupsi yang dilakukan yang bersangkutan terkait dengan sektor kehutanan Yaitu, suap untuk perubahan kawasan bukan hutan untuk kebutuhan perkebunan sawit saat itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Mengenai pemberian grasi itu, kata Febri, KPK baru menerima surat dari Lapas Sukamiskin sore ini. Pada pokoknya surat tersebut berisikan, meminta KPK melakukan eksekusi dan melaksanakan Kepres No. 23/G Tahun 2019 tanggal 25 Oktober 2019 tentang pemberian GRASI terhadap Annas Maamun.
Febri menyebut, pihaknya tetap menghargai keputusan dari Presiden Jokowi yang memberikan pengurangan satu tahun penjara dari total pidana 7 tahun bui Annas Maamum.
"KPK akan mempelajari surat yang dikirim oleh Lapas Sukamiskin tersebut," ucap Febri.
Sementara itu, Febri menuturkan pengembangan perkara korporasi. Selain itu, pengembangan penanganan perkara ini juga sedang berjalan.
Baca Juga : Pemberian Grasi ke Annas Maamun Dilatarbelakangi Faktor Kemanusiaan
Febri menyatakan, KPK telah menetapkan 3 tersangka baru pada 29 Maret 2019, yang terdiri dari sebuah korporasi dan dua perorangan, yaitu, PT. PS, SRT, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014, SUD, Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma
"Perlu kami pahami, korupsi yang terjadi di sektor Kehutanan memiliki akibat yang lebih besar terhadap hutan itu sendiri, lingkungan dan kepentingan publik untuk lingkungan yang sehat," tutur Febri.