Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Kaget saat Tahu Annas Maamun Diberi Grasi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 26 November 2019 |19:43 WIB
KPK Kaget saat Tahu Annas Maamun Diberi Grasi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
A
A
A

Di sisi lain, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto menjelaskan bahwa pengurangan masa tahanan satu tahun itu dilatarbelakangi faktor kemanusiaan.

"Berikut alasan pemohon an. H. Annas Maamun mengajukan grasi dengan alasan kepentingan kemanusiaan, berdasarkan Permenkumham no.49 tahun 2019 tentang tata cara permohonan grasi," kata Ade kepada Okezone, Jakarta.

Dalam pertimbangannya antara lain, Annas Maamun yang sudah berusia diatas 70 tahun. Mengingat, saat ini dia sudah menginjak umur 78 tahun dan menderita sakit berkepanjangan.

"Sebagaimana alasan yang disampaikan dalam surat permohonan grasinya sebagai berikut, karena usia 78 tahun sudah uzur, sakit-sakitan, sudah mulai renta, kesehatan sudah mulai menurun," tutur Ade.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement