Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

LGBT Dilarang Melamar CPNS di Kejagung, Gerindra Sebut Ada Dasar Hukumnya

Muhamad Rizky , Jurnalis-Rabu, 27 November 2019 |10:54 WIB
LGBT Dilarang Melamar CPNS di Kejagung, Gerindra Sebut Ada Dasar Hukumnya
Ilustrasi Kejaksaan Agung. (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Gerindra Sodik Mujahid menanggapi perihal larangan bagi kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) mengikuti Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 di Kejaksaan Agung.

Menurut Sodik, ada tiga poin yang menjadi catatannya terkait hal itu. Pertama, Kejagung sebagai salah satu lembaga hukum pasti sangat memahami dasar hukum terhadap penolakan LGBT menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: LGBT Tak Bisa Jadi PNS Kejaksaan Agung, Menpan-RB: Mereka Mau yang Sempurna 

"Dasar berupa permen, perpes, PP, UU, sampai kepada nilai dan semangat UUD dan Pancasila dalam memandang LGBT. Ini harus jadi pedoman dan pegangan semua lembaga negara dalam penerimaan CPNS," kata Sodik saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (27/11/2019).

Kedua, lanjut ketua DPP Partai Gerindra ini, dalam negara Pancasila, LGBT bisa mendapat semua hak sebagai warga negara Indonesia, namun tidak bisa memeroleh hak mengekspose serta mengembangkan perilakunya bersama dan kepada masyarakat umum.

Baca juga: PPP Dukung Larangan LGBT Daftar CPNS 

"Karena hal tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan nilai Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab," ungkapnya.

Ketiga, ujar Sodik, semua WNI mempunyai hak dan kewajiban, termasuk kaum LGBT, yakni harus menghormati dan mengikuti hukum serta nilai tertinggi di Indonesia. "Yakni, nilai-nilai dan norma Pancasila," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement