BOGOR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan alasan pemberian grasi kepada Mantan Gubernur Riau yang jadi terpidana kasus korupsi Annas Maamun. Ia pun menjelaskan grasi setahun yang diberikan kepada Annas Maamun karena adanya pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).
"Kita harus tahu semuanya dalam ketata negaraan kita. Grasi itu adalah hak yang diberikan kepada Presiden atas pertimbangan MA. Itu jelas sekali dalam UUD kita. Jelas sekali," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11/2019).
Kepala Negara menegaskan bahwa tidak semua para terpidana dikabulkan grasinya kepada Presiden. "Tidak semua yang diajukan pada saya kita kabulkan. Coba di cek berapa yang mengajukan berapa ratus yang mengajukan dalam satu tahun. yang dikabulkan berapa, dicek betul," jelasnya.
Selain pertimbangan MA, Jokowi memaparkan pemberian grasi juga atas pertimbangan masukan Menko Polhukam Mahfud MD.
