
Yd kemudian memberikan uang ke TH Rp1 juta saat keduanya bertemu di sekitar Pos 1 Pelabuhan Tanjung Priok, untuk membeli hardisk sekaligus menyimpan film.
"Uang tersebut digunakan untuk membeli harddisk, sedangkan sisanya yang Rp500 ribu nanti saat serah terima barang tersebut, saat tersangka bertemu Yd, tersangka mendapatkan uang sejumlah Rp 500 ribu,” kata David.
Sesaat kemudian, polisi menangkap pelaku. Dia dijerat dengan Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat (1) dan atau Pasal 32 Jo Pasal 6 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman dua tahun penjara.
(Salman Mardira)