Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PRT di Batam Dianiaya Majikan, saat Kabur Hampir Diperkosa Tukang Ojek

Aini Lestari , Jurnalis-Rabu, 27 November 2019 |03:35 WIB
PRT di Batam Dianiaya Majikan, saat Kabur Hampir Diperkosa Tukang Ojek
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Kepulangan Aufa juga dikarenakan kontrak kerjanya sudah akan segera berakhir. “Semua hak-haknya sudah dibayarkan oleh majikannya, seperti gaji dan THR,” ujar Gandi.

Gandi menjelaskan, sesuai kesepakatan, Aufa menerima gaji sebesar Rp2,3 juta setiap bulannya. Dan saat disinggung terkait luka-luka yang ada di tubuh Aufa, Gandi mengatakan bahwa hal itu dikarenakan Aufa sering terjatuh karena memiliki penyakit tekanan darah rendah.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Batam, Novriadi Andra yang dimintai pendapat terkait permasalahan ini menjelaskan, kasus penganiayaan tersebut masuk dalam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 2 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Pada pasal itu disebutkan bahwa orang-orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut dipandang sebagai anggota keluarga. ”Seharusnya pelaku bisa dijerat dengan undang-undang tentang PKDRT karena jelas disebutkan dalam undang-undang itu, pembantu masuk dalam anggota keluarga,” kata Novriadi.

Novriadi juga menjelaskan bahwa, kasus penganiayaan tersebut seharusnya dapat diproses hingga penuntutan di pengadilan guna keadilan bagi korban. “Karena ini bukan delik aduan. Harusnya tetap diproses hingga ke persidangan. Karena jelas juga diatur dalam Pasal 55, sebagai alat bukti yang sah, keterangan satu orang saksi korban saja sudah menjadi alat bukti yang sah untuk menyatakan seseorang bersalah,” ujar Novriadi.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement