JAKARTA - Mabes Polri mengingatkan kepada panitia serta peserta reuni akbar 212 agar tidak mengganggu hak-hak orang lain ketika gelaran tersebut dilangsungkan. Polri meminta agar semua pihak sama-sama menghargai hak orang lain.
Demikian diungkapkan Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri AKBP Asep Adi Saputra setelah menerima surat pemberitahuan terkait akan digelarnya reuni akbar 212 pada Senin, 2 Desember 2019, di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

"Berdasarkan Pasal 6 dari undang-undang tersebut ada hal-hal yang harus diperhatikan pada pelaksanaan reuni tersebut. Pertama, kegiatan tetap harus menghormati hak-hak orang lain dan menghormati aturan-aturan norma yang diakui secara umum," kata Asep aaat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2019).
Tak hanya itu, sambung Asep, panitia serta peserta reuni akbar juga diwajibkan menaati hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum. Reuni 212 juga diminta untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.