KPK kemudian menemukan tersangka baru yakni Taufik Agustono. Direktur PT HTK itu diduga ikut "bermain" dengan Bowo Sidik untuk memuluskan distribusi pupuk.
Baca juga: KPK Panggil Dirops PT Pupuk Indonesia Logistik Terkait Kasus Suap Distribusi
Taufik Agustono diduga bersama-sama dengan Asty Winasti menyuap Bowo Sidik Pangarso dengan tujuan agar PT HTK mendapat kelanjutan kontrak kerja sama sewa-menyewa kapal. Suap tersebut diberikan kepada Bowo Pangarso melalui Indung.
Atas perbuatannya, Taufik Agustono diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.