Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pegawai Kemendagri Dipanggil KPK soal Korupsi Proyek Gedung IPDN Riau

Muhamad Rizky , Jurnalis-Kamis, 28 November 2019 |16:00 WIB
Pegawai Kemendagri Dipanggil KPK soal Korupsi Proyek Gedung IPDN Riau
Gedung Merah Putih KPK (Foto: Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN tahap II Rokan Hilir di Provinsi Riau pada anggaran Kemendagri tahun ajaran 2011.

Dalam pengusutan kasus ini KPK memanggil Kasubbag Fasilitas Pelaksanaan Anggaran dan Verifikasi pada Biro Keuangan dan Aset Setjen Kementerian Dalam Negeri, Yusri Ichtiawan.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka JD (Dudy Jocom)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/11/2019).

KPK sendiri telah menetapkan Dudy Jocom sebagai tersangka korupsi pe.bangunan empat kampus IPDN. Selain Dudy, KPK juga menetapkan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko sebagai tersangka.

Dudy Jocom diduga telah mengubungi beberapa kontraktor melalui kenalannya untuk memberikan informasi terkait proyek IPDN. Mereka kemudian melakukan pertemuan untuk membahas proyek tersebut di sebuah cafe Jakarta.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement