Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pegawai Kemendagri Dipanggil KPK soal Korupsi Proyek Gedung IPDN Riau

Muhamad Rizky , Jurnalis-Kamis, 28 November 2019 |16:00 WIB
Pegawai Kemendagri Dipanggil KPK soal Korupsi Proyek Gedung IPDN Riau
Gedung Merah Putih KPK (Foto: Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

KPK menduga, Dudy Jacom Cs telah meminta fee sebesar 7 persen dari setiap proyek tersebut. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 21 miliar.

Dudy Jocom, Adi Wibowo, dan Dono Purwoko disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Provinsi Riau, Dudy Jocom sudah divonis empat tahun penjara, denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement