JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan memori kasasi atas putusan Pengadilan Tipikor, yang memvonis bebas mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir ke Mahkamah Agung (MA) hari ini.
"Siang ini, KPK telah menyerahkan memori kasasi sebagai bagian dari proses upaya hukum, terhadap Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Sofyan Basir," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/11/2019).
Febri mengatakan, penyerahan memori kasasi itu dilakukan melalui panitera Pengadilan Tipikor. Pihaknya juga menyertakan bukti tambahan berupa rekaman sidang.
"Dua tambahan bukti prinsip yaitu, 12 keping CD rekam sidang di Pengadilan Tipikor dan BAP Sofyan Basir saat memberikan keterangan dalam penyidikan dengan tersangka Eny Maulani Saragih pada 20 Juli 2018," tuturnya.