Baca juga: KPK Serahkan Memori Kasasi Terkait Vonis Bebas Sofyan Basir ke MA
Menurut Febri, penyerahan memori kasasi itu dilakukan KPK lantaran lembaga antirasuah itu menilai, bahwa vonis bebas terhadap Sofyan Basir bukanlah putusan bebas murni.
"Kami melihat, majelis hakim sendiri mengakui dalam pertimbangannya bahwa terdakwa Sofyan Basir telah terbukti melakukan perbuatan memberikan kesempatan, sarana dan keterangan untuk mempercepat proses kesepakatan PLTU MT Riau-1," tambahnya.
Baca juga: Tunggu Salinan Putusan Bebas Sofyan Basir, KPK Belum Ajukan Kasasi
Majelis hakim kata Febri, juga sependapat adanya upaya yang dilakukan oleh terdakwa Sofyan Basir untuk memberikan sarana, kesempatan. Namun majelis hakim berpendapat karena Sofyan Basir tidak mengetahui akan adanya penerimaan suap oleh Eni Maulani Saragi dari Johanes Budisutrisno Kotjo, maka ia tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan.