"Semestinya jiika majelis hakim berpendapat seperti itu, seharusnya putusan yang dihasilkan adalah putusan Lepas," terangnya.
Selain itu, berdasarkan analisis KPK, ditemukan sejumlah bukti dan fakta yang belum dipertimbangkan majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Tipikor. Dimana ada beberapa fakta yang menguatkan pendapat JPU.
Dimana dalam keterangan Eni Maulani Saragih, ia pernah menyampaikan pada Sofyan Basir bahwa ia ditugaskan oleh Setya Novanto untuk mengawal proyek Johanes B. Kotjo guna mendapatkan proyek pembangunan PLTU Riau 1 untuk kepentingan pengumpulan dana untuk partai.
"Eni juga meminta Sofyan Basir bertemu Setya Novanto dan pertemuan akhirnya dilakukan setelah itu dan ada pembicaraan agar proyek PLTU 35.000 watt di Jawa dikerjakan oleh Johanes B. Kotjo," ungkapnya.
Lebih jauh, Eni juga menyampaikan Sofyan Basir berpesan agar anak-anaknya di PLN diperhatikan juga oleh Kotjo. Dimana ada kesesuaian bukti keterangan tersebut dengan whatsapp antara Eni dan Johanes Kotjo.