Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bongkar Aksi Penipuan Berkedok Cicilan Rumah Syariah

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Kamis, 28 November 2019 |19:48 WIB
Polisi Bongkar Aksi Penipuan Berkedok Cicilan Rumah Syariah
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya membongkar pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus memberikan tawaran hunian bersyariah.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Pramono Edi mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya telah menangkap sejumlah tersangka berinisial AD, MAA, MD dan SM.

"Membuat rumah-rumah contoh untuk meyakinkan dari pada korbannya, korbannya ini berjumlah lebih kurang 270 orang, sejak 2015 hingga 2019," kata Gatot kepada wartawan, Kamis (28/11/2019).

Gatot menyebutkan, untuk menarik minat para korban, para pelaku mengiming-imingi hunian dengan cicilan tanpa bunga bahkan akan mempermudah calon konsumen untuk mengambil rumah tersebut, yakni tanpa melakukan pengecekan bank (BI checking) saat pengajuan aplikasi kredit.

 Pemipuan

"Uang yang sudah masuk ke pelaku ini sebanyak Rp23 miliar. Kenapa masyarakat itu menjadi tertarik ini mereka menyampaikan bahwa ini pembangunan perumahan syariah dan dijanjikan tidak ada bunga kredit bank, kemudian tidak ada lagi yang namanya riba kemudian tidak ada checking bank," bebernya.

Kemudian, para pelaku sengaja membuat rumah contoh di Perumahan De Alexandra di kabupaten Bogor, perumahan The New Alexandra di Bojong Gede, Bogor; Perumahan Cordova di Cikarang; Perumahan Hagia Sophia di Bandung Timur dan Perumahan Pesona Darussalam di Lampung.

Setelah para konsumennya tergiur, para korban menyetor uang, namun setelah lama memberikan uang cicilan, rumah yang dijanjikan pelaku tidak kunjung ada. Hal inilah membuat korban menyadari bahwa dirinya telah ditipu.

"Berdasarkan laporan masyarakat dari 270 masyarakat ada sekitar 41 orang yang melaporkan kepada Polda Metro Jaya, kita melakukan penyelidikan kemudian kita bisa menangkap para pelakunya ini," bebernya.

Setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung bergerak untuk membekuk para pelaku.

"Alhamdulillah kita bisa menangkap mereka dan masih mengembangkan lagi kalau memang ada yang lain yang terlibat," tutupnya.

Para tersangka akan dijerat Pasal 378 penipuan dan penggelapan dan akan dijerat Pasal TPPU.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement