JAMBI – Wira dan Septi ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi terkait kasus narkotika jenis sabu. Mereka berdalih menjadi kurir sabu demi menjalin ikatan pernikahan resmi.
Pasangan yang menikah siri itu ditangkap di Pos PJR perbatasan Jambi-Sumsel. Warga Pulau Burung, Parit II, Kecamatan Kundur Barat, Provinsi Riau, kedapatan membawa sabu seberat 3 kg.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Eka Wahyudianta, ketika dihubungi mengakui pihaknya telah melakukan penangkapan kepada keduanya.
"Kita amankan satu kardus yang setelah kita geledah ternyata berisi sabu seberat 3 kg. Keduanya ini belum nikah resmi. Sabu itu dimasukan dalam kardus dan dibagi ke dalam tiga plastik," ucapnya, Kamis (28/11/2019).
Menurutnya, keduanya adalah kurir sabu yang akan menyelundupkan sabu ke Palembang.