BINJAI – Lapak judi modus permainan tembak ikan di Jalan Husni Thamrin digerebek anggota Satreskrim Polres Binjai, Sumatera Utara, pada Rabu 27 November 2019 malam. Dalam penggrebekan itu, 11 orang ditangkap. Terdiri dari 3 operator dan 8 pemain judi.
Pengungkapan kasus perjudian ini berawal dari laporan masyarakat. Polisi yang menerimanya kemudian melakukan penyidikan ke lokasi yang berada di Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota.
Baca juga: Kedapatan Main Judi, Emak-Emak Pura-Pura Pingsan untuk Kelabui Polisi
Kasatreskrim Polres Binjai AKP Wirhan mengatakan, setelah memastikan adanya tindak kejahatan perjudian, petugas langsung datang ke lokasi dan melakukan penggerebekan.
"Dari operasi penindakan ini, ada 3 pengelola judi game ikan dan 8 pemain yang kami amankan," ujar Wirhan, Kamis (28/11/2019), sebagaimana dikutip dari iNews.id.
Baca juga: 87 Orang Diamankan saat Polisi Gerebek Arena Judi
Adapun ketiga pengelola judi tembak ikan tersebut berinisial DJ (56), DI (23), dan AA (27). Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit permainan ikan, uang Rp4.329.000, serta 36 kartu chip, dan 6 ponsel.
"Kasusnya masih akan kami dalami untuk pengembangannya. Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Binjai," jelasnya.
(han)