BINJAI – Lapak judi modus permainan tembak ikan di Jalan Husni Thamrin digerebek anggota Satreskrim Polres Binjai, Sumatera Utara, pada Rabu 27 November 2019 malam. Dalam penggrebekan itu, 11 orang ditangkap. Terdiri dari 3 operator dan 8 pemain judi.
Pengungkapan kasus perjudian ini berawal dari laporan masyarakat. Polisi yang menerimanya kemudian melakukan penyidikan ke lokasi yang berada di Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota.
Baca juga: Kedapatan Main Judi, Emak-Emak Pura-Pura Pingsan untuk Kelabui Polisi
Kasatreskrim Polres Binjai AKP Wirhan mengatakan, setelah memastikan adanya tindak kejahatan perjudian, petugas langsung datang ke lokasi dan melakukan penggerebekan.