Diketahui sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa sejatinya terkait SKT FPI masih dalam kajian Kementrian Agama walaupun sudah menandatangani surat di atas materai untuk setia terhadap negara dan pancasila.
Kajian tersebut dilakukan karena terdapat kendala lantaran anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) visi-misi FPI adalah penerapan islam secara kafah di bawah naungan khilafah islamiah.
“Tapi problemnya di AD/ART (anggaran dasar dan anggaran rumah tangga). Di AD/ART itu di sana disampaikan bahwa visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan islam secara kafah di bawah naungan khilafah islamiah,” tutur Tito dalam rapat Komisi II DPR.
(Edi Hidayat)