Korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Malalayang. Tim Lipan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan setelah mendapat informasi kalau tersangka pulang kampung ke rumah orangtuanya.
"Tersangka sudah kami amankan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 53 Juncto Pasal 258 KUHP dengan tindak pidana percobaan pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara,” terang Kapolsek.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.