
Jengkel korban terus menangis, pelaku memukulnya sebanyak tiga kali di bagian punggung. Merasa kesakitan, korban makin histeris.
Pelaku yang marah lantas menginjak paha korban hingga patah tulang. Tak hanya itu, pelaku lantas mengangkat korban dengan cara mencengkeram leher dan tubuh korban bermaksud untuk menenangkan.
Namun cara pelaku menggendong korban seperti mengangakat barang ditambah kuku jari tangan pelaku yang panjang, mengakibatkan ada luka di leher. Korban lalu diletakkan kembali di kasur, dan pelaku sempat memukulnya sekali lagi hingga korban berhenti menangis.
Akibat perbuatannya, pelaku asal Jawa Timur ini dijerat dengan pasal 76c jo pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)