Fahri menyampaikan berkenaan Pasal 32 Ayat (3) dan Ayat (4) UU Advokat yang juga dimohonkan pengujian oleh para Pemohon a quo menurut MK sesungguhnya merupakan pasal yang sudah selesai dilaksanakan dengan telah berlalunya tenggat dua tahun , dan dengan telah terbentuknya Peradi sebagai Organisasi Advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi advokat.
”Sehingga tidak relevan lagi untuk dipersoalkan konstitusionalitasnya vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 014/PUU-IV/2006,” katanya..
Pertimbangan hukum Mahkamah tersebut menegaskan bahwa Peradi sebagai satu-satunya Organisasi Advokat yang mempunyai wewenang mengangkat sampai memberhentikan Advokat sesuai UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah sudah merupakan “vaste jurisprudentie”dari Mahkamah. Dengan demikian, kata dia, maka menjadi imperatif serta bermakna “expressiv verbis”, agar semua pihak harus berangkat dari putusan mahkamah tersebut.
Fahri meminta semua pihak harus kembali dan duduk bersama dalam semangat konstitusionalisme serta alur dan batasan yang telah digariskan oleh MK pasca putusan MK tersebut, ini merupakan konsekwensi dari supremasi konstitusi dan pelaksanaan prinsip negara hukum, Fahri meminta negara memastikan bahwa berbagai konflik dan perpecahan ditubuh Organisasi Advokat harus diakhiri.
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) RI wajib meninjau serta menyesuaikan sikap dan kebijakannya seperti mencabut Surat Ketua MA No. 73/KMA/HK.01/IX/2015 terkait Penyumpahan Advokat yang banyak kalangan dinilai bermasalah, karena melegalkan penyumpahan Advokat tanpa standar serta pola rekruitmen yang baik dan diluar otoritas Peradi.
”MA harus konstruktif dalam urusan Advokat ini. MA juga berkewajiban untuk memastikan dan menjaga sistem penataan dan pengaturan urusan advokat sebagaimana telah diatur dalam UU Advokat, sebab Peradi secara ketatanegaraan berdasarkan putusan MK No. 014/PUU-IV/2006 tanggal 30 November 2006 yang mendefinisikan bahwa “organisasi Peradi sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi negara” dan Semua permasalahan ini harus dituntaskan dengan perspektif putusan MK,” katanya.
Pemerintah lewat Kemenko Polhukam diharapkan dapat turun tangan untuk membantu menata permasalahan Advokat ini, baik dalam rangka penataan regulasi maupun kebijakan-kebijakan strategis lainnya. Sebab, ini adalah persoalan bangsa yang membutuhkan penanganan secara cermat, sistemik, hati-hati dan komprehensif demi pembangunan hukum yang bersendikan keadilan.
(Arief Setyadi )