Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditahan karena Tak Pegangan saat Naik Eskalator, Wanita Ini Dapat Ganti Rugi Rp212 Juta

Rachmat Fahzry , Jurnalis-Senin, 02 Desember 2019 |16:05 WIB
Ditahan karena Tak Pegangan saat Naik Eskalator, Wanita Ini Dapat Ganti Rugi Rp212 Juta
Ilustrasi. (Foto/Shutterstock)
A
A
A

Namun Mahkamah Agung Kanada tidak setuju dengan yang diterima Kosoian , dan mengatakan bahwa tanda di stasiun Metro yang mengatakan berpegangan pada pegangan adalah peringatan bukan hukum.

"Seorang petugas polisi yang masuk akal seharusnya tahu bahwa orang-orang tidak harus memegang pegangan tangan. Atau setidaknya mereka seharusnya memiliki keraguan," putusan pengadilan menyatakan, menambahkan, "Bahkan jika Kosoian tidak bertindak dengan cara terbaik , dia tidak memiliki kewajiban hukum untuk memegang pegangan itu."

"Kasus ini adalah tentang tanggung jawab sipil untuk melakukan sesuatu yang salah. Dalam masyarakat yang bebas dan demokratis, petugas polisi tidak dapat mengganggu kebebasan orang kecuali di mana hukum mengatakan demikian. Mereka harus mengetahui hukum dan bertindak di dalamnya."

Pengadilan memutuskan Kosoian mendapatkan ganti rugi USD 15 ribu (sekira Rp212 juta).

Kosoian mengatakan dia senang bahwa hakim "mengakui aturan hukum," mengatakan kepada CBC bahwa dia merasa penting untuk membawa kasusnya ke Mahkamah Agung Kanada.

"Aku tahu aku tidak melakukan kesalahan. Itu prinsipnya," katanya.

(Rachmat Fahzry)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement