Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Potong Hukuman Penjara Idrus Marham Jadi 2 Tahun

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 03 Desember 2019 |14:32 WIB
MA Potong Hukuman Penjara Idrus Marham Jadi 2 Tahun
Idrus Marham (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman penjara terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham di kasus suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Idrus dapat potongan masa tahanan dua tahun.

Sebelumnya, Idrus divonis dengan pidana pokok 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Hakim Agung memotong hukuman penjara mantan Sekjen Golkar tersebut menjadi 2 tahun.

Baca Juga: Idrus Marham Akan Ajukan Kasasi Usai Hukumannya Diperberat 

Hal itu diketahui dari laman resmi putusan Mahkamah Agung (MA). Vonis tersebut diputus pada Senin, 2 Desember 2019.

"Tanggal putusan, 02 Desember 2019. Amar Putusan; Kabul," demikian dikutip dari laman resmi MA, Selasa (3/12/2019).

Idrus Marham (foto: Okezone) 

Adapun, majelis hakim agung yang memutus perkara ini diketuai oleh hakim Agung Suhadi, dengan anggotanya hakim Krisna Harahap dan Prof Abdul Latief.

MA menyebut Idrus Marham bukan penentu proyek PLTU Riau-1. Selain itu tidak menikmati hasil suap yang didapat Eni Maulani Saragih dari pengusaha Johannes B Kotjo.

Baca Juga: KPK Terima Putusan Lengkap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta soal Idrus Marham 

Awalnya‎, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Idrus Marham dengan pidana 3 Tahun penjara karena dianggap terbukti menerima suap terkait Proyek PLTU Riau-1, bersama-sama Eni Maulani Saragih.

Kemudian, Idrus Marham melalui pengacaranya mengajukan banding.‎ Namun di Pengadilan Tinggi DKI, Idrus justru diperberat hukumannya menjadi 5 tahun bui. Lantas, Idrus mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dikabulkan.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement