JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman penjara terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham di kasus suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Idrus dapat potongan masa tahanan dua tahun.
Sebelumnya, Idrus divonis dengan pidana pokok 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Hakim Agung memotong hukuman penjara mantan Sekjen Golkar tersebut menjadi 2 tahun.
Baca Juga: Idrus Marham Akan Ajukan Kasasi Usai Hukumannya Diperberat
Hal itu diketahui dari laman resmi putusan Mahkamah Agung (MA). Vonis tersebut diputus pada Senin, 2 Desember 2019.
"Tanggal putusan, 02 Desember 2019. Amar Putusan; Kabul," demikian dikutip dari laman resmi MA, Selasa (3/12/2019).
Adapun, majelis hakim agung yang memutus perkara ini diketuai oleh hakim Agung Suhadi, dengan anggotanya hakim Krisna Harahap dan Prof Abdul Latief.
MA menyebut Idrus Marham bukan penentu proyek PLTU Riau-1. Selain itu tidak menikmati hasil suap yang didapat Eni Maulani Saragih dari pengusaha Johannes B Kotjo.
Baca Juga: KPK Terima Putusan Lengkap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta soal Idrus Marham
Awalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Idrus Marham dengan pidana 3 Tahun penjara karena dianggap terbukti menerima suap terkait Proyek PLTU Riau-1, bersama-sama Eni Maulani Saragih.
Kemudian, Idrus Marham melalui pengacaranya mengajukan banding. Namun di Pengadilan Tinggi DKI, Idrus justru diperberat hukumannya menjadi 5 tahun bui. Lantas, Idrus mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dikabulkan.
(Fiddy Anggriawan )