TANGERANG - Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tangerang resmi melaporkan perusakan portal dan barier di Sungai Turi, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Pemkab Tangerang resmi melaporkan perusak portal ke Polres Metro Tangerang Kota, dengan Nomor TBL/B/1097/XII/2019/PMJ/Restro Tangerang Kota.
Kasubag Bantuan Hukum Pemkab Tangerang, Abdullah Rijal mengatakan, pihaknya telah melaporkan terduga perusak aset milik Pemkab Tangerang dengan Pasal 170 Jo 406 KUHP, dan Pasal 362 Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP tentang Pengrusakan Jo Pencurian.
"Kami melaporkan ke Polres Tangerang Kota terkait perusakan aset daerah di Jalan Sungai Turi," kata Rijal kepada wartawan di Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (3/12/2019).
Baca juga: Massa Rusak Portal Bantaran Sungai Turi Tangerang